detikNews
Terpidana Penipuan Rp 22,39 M yang Ditangkap Sudah Buron dari 2016
Kejaksaan Agung menangkap Herry terpidana kasus penipuan sebesar Rp 22,39 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 16 Jan 2018 15:13 WIB







































