Ada nama Gayus Tambunan, yang dituntut 20 tahun penjara di kasus pajak. Tapi oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Gayus dijatuhi 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak, Handang Soekarno, mengaku memiliki SIM TNI. Dia mengaku memiliki SIM itu agar mobilnya bisa dipasangi pelat nomor TNI.
Handang Soekarno mengaku menggunakan uang suap untuk membantu tim formal pemerintah agar uji materi UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditolak.