Kejati Sulsel mediasi kasus penganiayaan kakak-adik melalui restorative justice. Kasus ini diselesaikan dengan pendekatan humanis dan kesepakatan perdamaian.
Kejati Sulsel menangkap Arham Rahim, terpidana penipuan proyek fiktif Kejari Makassar. Kerugian negara Rp 1,5 miliar. Arham akan dieksekusi ke Lapas Makassar.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.