Hikmahanto menilai pencabutan status kewarganegaraan WNI pengikut ISIS cukup lewat SK Menteri. Adapun Gayus Lumbuun menilai hal itu dilakukan lewat pengadilan.
600 WNI berangkat bergabung dengan organisasi teroris ISIS. Setelah ISIS kalah, 600-an WNI anggota teroris minta dipulangkan. Pemerintah menolak tegas.
Belakangan, isu pemulangan WNI eks ISIS mengemuka. Presiden Jokowi hingga para politikus membicarakannya, pro dan kontra muncul. Begini duduk perkaranya.
600 WNI berangkat ke Suriah dan berikrar setia kepada ISIS. Otomatis, kewarganegaraannya sebagai WNI hilang. Kini mereka ingin kembali. Bagaimana sikap kita?
WHO telah menetapkan status darurat global virus corona. Pemerintah Indonesia harus menyikapi serius, salah satunya dengan mencabut bebas visa bagi China.