detikFinance
Syarat Tes Corona saat Libur Imlek Cuma Dipakai 24 Jam, Ini Penjelasannya
Syarat perjalanan baru di masa pandemi COVID-19 kembali diterbitkan Kemenhub. Beberapa perubahan terjadi pada syarat perjalanan dibandingkan aturan sebelumnya.
Kamis, 11 Feb 2021 08:30 WIB