Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap. Golkar menyatakan keprihatinannya.
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani serangkaian proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eks Menteri Sosial ini divonis 3 tahun penjara.