Bawaslu mencatat ada 199 eks napi kasus pidana korupsi yang terdaftar sebagai bacaleg. Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI menyerahkan semua aturan ke KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap eks napi korupsi yang mendaftar bacaleg 2019. Saat ini ditemukan 199 Bacaleg eks napi korupsi.
Lima eks napi korupsi ditemukan didaftarkan parpol sebagai bacaleg DPR 2019. Bawaslu menilai parpol ingkari pakta integritas yang telah dibuat bersama.
KPU akan mencoret nama eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Pencoretan ini juga dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).