Dirut PLN mengatakan bahwa dengan dicabutnya aturan DMO batu bara bisa memberikan kerugian perseroan Rp 30 triliun. Tapi, rencana itu dibatalkan oleh Jokowi.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK. Sofyan melalui anak buahnya mengirimkan surat tak bisa menghadiri panggilan kepada KPK.