Aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjalang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Apa saja aturan yang sudah disiapkan pemerintah?
Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat harus membawa surat keterangan RT/RW. Juga ada ada pemasangan stiker untuk yang sudah divaksinasi dan antigen.
Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus Tipe A Jabodetabek dilarang operasi selama larangan mudik 6-17 Mei.