Selandia Baru akan melarang warganya membeli rokok seumur hidup. Berkaca pada kebijakan itu, para dokter setuju jika aturan ini diterapkan di Indonesia.
Langkah Pemkot Bandung meresmikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi. Termasuk di dalamnya, denda Rp 500 ribu bagi yang merokok sembarangan.