"Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Medang. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%," kata Amran.
DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.