detikNews
Pelaku Kecurangan SPBU Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 8 Tahun Bui
Polda Metro Jaya menahan lima tersangka kasus kecurangan penjualan BBM eceran di SPBU 34-12305 Ciputat. Kelimanya terancam hukuman 8 tahun penjara.
Selasa, 07 Jun 2016 06:22 WIB







































