detikNews
Bila Beri Kesaksian Palsu, KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal 22 UU Tipikor
Dalam persidangan, Anggota komisi VII DPR, Tri Yulianto terus membantah adanya uang THR dari eks kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Terkait hal ini, KPK bisa menjerat Tri Yulianto dengan pasal pemberian keterangan tidak benar.
Rabu, 19 Feb 2014 13:24 WIB







































