KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. KPK menyita sejumlah bukti dokumen terkait kasus yang menjeratnya.
KPK menyebut dugaan pungli yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya dipakai untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang Rp 8,7 miliar.
KPK menyebut penanganan kasus LNG pada Pertamina tak ada kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.