detikNews
Pelaku Pembunuhan Berencana ke PSK di Bali Dipenjara 3,5 Tahun
Seorang anak di Denpasar, Bali, membunuh seorang PSK karena tidak mau melayani hasrat seksualnya. PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara karena pelaku masih berusia 16 tahun.
Rabu, 21 Jan 2015 12:52 WIB







































