detikNews
Polisi Akan Terapkan Denda Rp 750 Ribu Bagi Penerobos Perlintasan KA
Untuk menertibkan lalu lintas di pintu kereta api, polisi akan menerapkan denda maksimal bagi kendaraan penerobos perlintasan. Denda yang akan diterapkan lebih besar dari penerobos jalur bus TransJakarta.
Jumat, 13 Des 2013 18:20 WIB







































