detikNews
Liburan Tanpa Paspor dan Visa ke Bali, WN China Dihukum 8 Bulan Bui
Warga negara China Dacheng Yan dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa.
Selasa, 19 Nov 2019 15:19 WIB







































