detikNews
Cabuli PRT Berulang Kali, Pria Singapura Dibui 3 Tahun
Pria Singapura dinyatakan bersalah mencabuli seorang PRT yang bekerja padanya. Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 9 kali terhadap pria 43 tahun ini.
Kamis, 11 Okt 2012 19:02 WIB







































