Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Menko Airlangga membeberkan penanganan Corona di luar Jawa-Bali. Airlangga menyebut tak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3-4.