MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS. Terpidana Ferdinant Tjiong telah dieksekusi.
Dua guru JIS Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak.
MA mengabulkan permintaan jaksa untuk tetap menghukum dua guru JIS. Dua guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.
Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong masih dalam status cegah yang akan berakhir di bulan Februari ini. MA akan kesulitan eksekusi bila keduanya divonis bersalah