PN Jakbar menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Abdul Haris karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menyembunyikan terduga teroris.
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Kader muda Jamaah Islamiyah yang dikirim ke Suriah dibekali dengan surat wasiat. Surat wasiat itu akan diserahkan ke keluarga jika kader tersebut meninggal.