Polisi menyatakan ada 34 WNI yang diduga bekerja di perusahaan online scam di Kamboja. Polisi menyebut para WNI itu diberi gaji USD 800 atau Rp 12,5 juta.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Meski sudah dijatuhi hukuman, sejumlah aset dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Polri masih menggali proses ke-34 WNI ini hingga bekerja pada perusahaan online scam di Kamboja. Informasi sementara, mereka masuk Kamboja lewat Batam-Malaysia.
Orang terkaya ke-14 di Indonesia, Susilo Wonowidjojo, digugat Bank Mega untuk mengembalikan utang Rp 112 miliar. Susilo kini menjadi pemilik Gudang Garam.