detikNews
KPK Diminta Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk menjerat mantan bendaharap umum PD Muhammad Nazaruddin dengan pasal UU Pencucian Uang. Dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang ini, Nazaruddin bisa divonis tanpa kehadirannya di Indonesia.
Sabtu, 09 Jul 2011 10:33 WIB







































