detikNews
PTUN Kabulkan Gugatan Kubu Ical, Agung: Kami Tidak Terima
PTUN memerintahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono untuk dibatalkan.
Senin, 18 Mei 2015 16:55 WIB







































