Kemenkeu membekukan penyaluran dana desa ke puluhan desa di Konawe, Sulawesi Tenggara karena tidak memenuhi syarat sebagai desa alias fiktif atau desa hantu.
PMK nomor 205 tahun 2019 telah diberlakukan. Melalui aturan tersebut, skema penyaluran dana desa diubah dan pencairannya pun memiliki sederet persyaratan.