detikFinance
Lawan Corona, Pajak Perusahaan Dipangkas Jadi 22%
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak virus corona. Salah satunya ialah memangkas pajak untuk badan usaha dari 25% menjadi 22%.
Kamis, 02 Apr 2020 04:34 WIB