Langkah pemerintah menggeser hari libur keagamaan untuk membatasi mobilitas warga dikritik. Ini dua hari libur keagamaan yang digeser pemerintah pada 2021.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini aturannya.