Ulah 2 WNA yang mengajak turis asing pindah ke Bali di tengah pandemi berbuah deportasi. Selain itu, mereka juga dicekal datang ke Indonesia selama 6 bulan.
Kantor Kemenkum HAM Wilayah Bali memutuskan mendeportasi Kristen Gray yang mengajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi dengan mengaku bisa mengurus izin visa.