detikNews
Komnas PA: Orangtua LD Bisa Dipidanakan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai orangtua LD, gadis 13 tahun yang dinikahkan secara paksa bisa dipidanakan. Pasalnya karena ada unsur pemaksaan di pernikahan itu.
Rabu, 25 Agu 2010 12:37 WIB







































