detikNews
Sekda DKI: Kebon Sirih-Istiqlal Juga Diatur di Keppres 25, Harus Izin Setneg
Sekda DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan Keppres Nomor 25/1995 tak hanya mengatur Monas, tapi juga kawasan penyanggah yang pembangunannya harus izin Setneg.
Kamis, 30 Jan 2020 14:42 WIB