Sri Handayani (38), hanya terperangah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 12 bulan penjara setelah kepergok mencoblos 2 kali.
Iwan tertunduk lesu ketika mendengar tuntutan dari jaksa di PN Jakbar. Iwan yang diduga sebagai otak dari penyelundupan ganja 540 kg dituntut hukuman mati.