Dua warga negara asing divonis hukuman penjara di PN Medan karena terlibat kasus pembajakan kapal Indonesia. Selain mereka, 14 orang lainnya ikut terjerat.
Maraknya putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan para terdakwa korupsi membuat Ketua MA Bagir Manan berang. Bagir pun minta hakim lebih teliti lagi.
Kepindahan terdakwa penyuap hakim agung MA, Harini Wijoso, ke LP Wirogunan, Yogyakarta, mengagetkan jaksa KPK. Padahal dia belum memikiki kekuatan hukum tetap.
Dalam KUHAP, terdakwalah yang berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi jika Kejagung mengajukan PK terkait vonis Pollycarpus, MA akan mengedepankan keadilan, ketimbang perdebatan normatif.
Putusan MA yang memangkas hukuman 14 tahun Pollycarpus menjadi 2 tahun tidak bulat. Salah satu anggota majelis hakim kasasi, menyampaikan dissenting opinion.
Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir. Pollycarpus hanya terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.