Eks Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia.
Jaksa menuntut eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar 8 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Ini hal yang memberatkan tuntutan Emir.