"Tersangka ini residivis dengan kasus yang sama karena mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi dan baru bebas pada tahun 2013 lalu," imbuh AKBP Syahril Musa.
Sejumlah pihak mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Ahok, salah satunya Djarot. Anggota DPR Daniel Johan pun ingin ikut menjadi penjamin.
Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama disorot Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tidak kaget dengan hal itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) ikut angkat bicara soal vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).