Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Level 2 hingga Level 3, hingga 4 Oktober 2021. Lalu seperti apa syarat perjalanan naik mobil pribadi dan kendaraan umum?
Bupati Kudus, HM Hartopo mengeluhkan daerahnya masih menerapkan harus PPKM level 4, padahal menurutnya Kudus sudah level 2. Gubernur Ganjar menjelaskan hal itu.