Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus perkara selama 10 tahun. Jumlah gratifikasinya lebih Rp 1 triliun!
Kemenkeu menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit akibat perubahan nomenklatur BPDPKS. Proses pencairan akan diinformasikan lebih lanjut.