Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara.
Hercules Rosario Marshall hari ini akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tim pengacara Hercules yakin kliennya tersebut akan bebas karena tidak terbukti secara sah melanggar hukum.
Terdakwa kasus pemerasan, Hercules Rosario Marshal, hari ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang vonis ini akan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
"Yang terbukti dalam persidangan kan bisa dilihat sendiri, bahwa terdakwa hanya melanggar satu pasal yaitu Pasal 214 KUHP," ujar JPU Fajar Sukristiawan.
"Klien kami dikorbankan oleh situasi dan dalam posisi bersalah, terjebak oleh pihak tertentu," ujar Petrus Leatomo, kuasa hukum Hercules dalam kasus dugaan pemerasan.
"Hercules bersukur, bahwa keadilan itu ada. Keadilan itu tidak bisa tidak bisa ditutup-tutupi. Maksud saya, polisi harus berlapang dada. Ini kan sudah disidangkan," kata Ronny Tallapessy, kuasa hukum Hercules.
Hercules Rosario Marshall hari ini akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hercules enam bulan penjara dalam kasus premanisme.