Mudiknya penduduk Jakarta dilakukan karena mereka tidak kuat menanggung biaya hidup tinggi. Agar penduduk tidak mudik, maka pemerintah perlu beri subsidi.
Pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Cipta Kerja sebesar 25 kali upah, turun dibandingkan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang sebesar 32 kali upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mempekerjakan kembali para pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19 ini.