Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, dirinya masih menunggu surat dari Pemprov DKI untuk memutuskan apakah menggunakan Perda atau Pergub terkait APBD DKI tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama berkata, DPRD DKI sudah menolak merekomendasikan Perda untuk APBD 2015. Meski begitu, menurutnya semua program bisa berjalan dan tidak akan banyak terganggu seperti yang diwacanakan beberapa waktu belakangan.
Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD DKI 2015 batal terrealisasi. Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) harus menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dapat menggunakan pagu APBD 2014.
Peluang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) untuk menggunakan Perda APBD 2015 menipis. Apabila menggunakan Pergub, pihaknya berharap Kemendagri segera memfasilitasinya.
Ganjar mengatakan, permainan APBD memang tak dipungkiri terjadi di setiap daerah, termasuk provinsinya Jawa Tengah. Meski tak bisa disamakan soal anggaran DKI yang sangat tinggi dalam nilai dan beban pengelolaan karena tak ada DPRD kota.
Sekitar 600 mahasiswa se-Jakarta, sampaikan keresahan masyarakat atas daruratnya kondisi Jakarta ke Balai Kota DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (20/3) lalu.
Pemprov DKI masih melobi DPRD agar bisa menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015. Namun, bila nanti harus Peraturan Gubernur (Pergub) yang jadi dasar legal APBD DKI, maka akan bisa langsung dicairkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) telah menyiapkan rancangan Pergub APBD 2015. Mengenai situasi tersebut, Ahok mengaku sudah mendapat dukungan penuh dari Presiden Jokowi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berkelakar, apabila dewan tidak mau 'insaf' pada pembahasan APBD Perubahan 2015 nanti maka dirinya akan terus menerapkan Pergub hingga akhir masa jabatannya di 2017.