detikNews
Panwaslu: Pemilu Ulang Secara Nasional Tak Ada Dasar Hukumnya
Panwaslu Pusat menyatakan, berdasarkan UU Pemilu, pemilu ulang tidak bisa digeber secara nasional. Bisanya per-TPS. Buyung juga disarankan membaca UU Pemilu.
Senin, 12 Apr 2004 10:30 WIB







































