Sebuah keluarga di Florida ditangkap karena diduga telah menjual bahan kimia berbahaya yang diklaim dapat menyembuhkan COVID-19 dan berbagai penyakit lain.
Kegiatan ini mulai berlangsung pada 29 April 2021 dan digelar di dua lokasi berbeda, yakni Kemayoran Jakarta Pusat dan WestOne City Cengkareng Jakarta Barat.
Keluarga di Florida, AS, menjadi buronan usai ketahuan menjual cairan pemutih yang diklaim sebagai obat COVID-19. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.