Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Tersangka baru itu merupakan pihak swasta.
Kejagung memanggil Maqdir Ismail. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke salah satu terdakwa, Irwan.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan status uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan belum jelas.
Maqdir mengaku sudah pernah menyerahkan Rp 8 miliar ke Kejagung terkait kasus BTS. Uang itu itu di luar penyerahan Rp 27 miliar yang diserahkan hari ini.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS.