"Kami dari Kemenkeu DJBC menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan," kata Sri Mulyani.
Sebanyak 10 negara melarang sex toys sebagai barang pribadi atau diperjualbelikan. Turis yang nekat membawanya akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.