detikNews
Ini Pasal-Pasal Berbahaya dalam RUU Kamnas
Pemerintah telah menyerahkan draf baru RUU Kamnas kepada DPR. Meski sudah melalui perbaikan dan penghapusan lima pasal, draf itu dianggap masih mengandung pasal-pasal berbahaya. Apa sajakah pasal-pasal itu?
Kamis, 25 Okt 2012 16:59 WIB







































