"Jadi finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara atau cross border," katanya.
Presiden Trump umumkan tarif 32% untuk Indonesia. Luhut sarankan deregulasi untuk tingkatkan daya saing dan perluas pasar, termasuk penyelesaian I-EU CEPA.