detikNews
RUU Intelijen dan RUU Kamnas Perlu Terus Dikawal
Dua pasal paling krusial dari RUU Intelijen versi pemerintah yaitu pasal kewenangan melakukan penyadapan dan penahanan. Anggota Komisi I DPR Muhammad Syahfan Badri Sampurno mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan perhatian atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sangat penting, yaitu RUU Intelijen dan RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Jika tidak mendapat pengawalan, dua RUU ini akan membawa kembali negara ke alam represif."Seluruh komponen masyarakat harus ikut memberikan perhatian terhadap RUU Intelijen dan RUU Kamnas yang saat ini masih dibahas di Komisi I. Saya khawatir, jika tidak ada perhatian masyarakat, kedua RUU bisa saja membawa kita ke masa rezim represif masa lalu," katanya dalam pernyataan pers, di Jakarta, Selasa (19/7).Sampurno juga mengajak semua pihak memastikan bahwa kedua RUU ini tetap berada dalam semangat reformasi, memperhatikan hak-hak masyarakat sipil, tidak melanggar HAM serta tetap berada pada semangat memperkuat civil society."Kita semua harus memastikan RUU Intelijen dan Kamnas tetap sejalan dengan semangat reformasi," ujar politisi PKS ini.Anggota Panitia Kerja RUU Intelijen ini mengatakan, seharusnya peran dan empat fungsi pokok intelijen tepat sasaran di lapangan. Empat fungsi pokok itu masing-masing pengumpulan (collection), analisa (analysis), kegiatan terselubung (covert action) dan kontra intelijen (counter intelligence).Syahfan menyatakan, ada dua pasal paling krusial dari RUU Intelijen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yaitu pasal kewenangan melakukan penyadapan dan penahanan. Seharusnya penyadapan ini seizin pengadilan dan diatur secara khusus dalam RUU Penyadapan."Sudah terlalu banyak institusi yang melakukan atau minta kewenangan penyadapan seperti polisi, jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.
Selasa, 19 Jul 2011 18:39 WIB







































