detikNews
Jangan Nyeberang Sembarangan di Kota Bogor, Bisa Kena Denda Rp 50 Ribu
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Pemkot Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu.
Kamis, 08 Jan 2015 10:09 WIB







































