Petisi itu ditujukan ke pemerintah pusat dan daerah agar mengkarantina Habib Rizieq sesuai dengan protokol COVID-19. Habib Rizieq dinilai sama di mata hukum.
Tidak banyak orang yang sadar mereka berisiko mengalami stroke. Belum lagi, penyakit ini tergolong 'silent disease' karena bisa menyerang secara tiba-tiba.
Wali Kota Bogor Bima Arya menghentikan sekolah tatap muka meskipun Kota Bogor berstatus zona oranye hingga kurva angka positif COVID-19 terkendali dan melandai.