Indonesia mendapat komitmen pendanaan US$ 20 miliar atau sekitar Rp 302 triliun dalam Just Energy Transition Partnership (JETP) di KTT G20 beberapa waktu lalu.
Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.