Mahkamah Agung (MA) telah menerima Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Ba'asyir. Namun PK itu tidak akan menghalangi bebasnya Ba'asyir pada 14 Juni mendatang.
MA menganggap rencana pemberian SP3 terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan wewenang Kejagung. Hal itu bisa saja mengingat pengadilan belum berjalan.
MK akan membawa judicial review UU MA dan UU KY ke Sidang Pleno. MK menilai permohonan yang diajukan mempertanyakan surat edaran MA dan bukan kedua UU itu.
Carut-marut penegakan hukum di Indonesia harus segera dibenahi. Itu bisa dilakukan bila sesama aparat penegak hukum memiliki kejujuran dan rasa saling percaya.